Peer review process

    1. Dewan Redaksi berwenang melakukan proses tinjauan awal pada setiap artikel yang masuk.
    2. Artikel yang lolos proses tinjauan awal, selanjutnya akan dikirimkan ke Mitra Bestari (peer reviewer) untuk dilakukan pemeriksaan aspek substansi dan aspek teknis penulisan artikel.
    3. Mitra Bestari (peer reviewer) adalah para ahli dibidangnya dan mempunyai pengalaman dalam pengelolaan dan publikasi jurnal.
    4. Artikel yang sudah direviewer oleh Mitra Bestari, hasil review dikirimkan ke pihak pengelola Jurnal Adarma.
    5. Editor berdasarkan hasil review artikel mengambil keputusan, artikel dapat: ditolak, diterima dengan revisi, atau diterima tanpa revisi.
    6. Editor berhak memutuskan artikel yang akan diterbitkan.