Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Proses Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Di Padukuhan Lojajar, Margorejo Tempel, Sleman, Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.37159/jad.v12i2.81Keywords:
kesadaran masyarakat, pembagian warisan, hukum islam, lojajar margorejoAbstract
Indonesia memberlakukan keaneka ragaman hukum waris yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata BW, bahkan orang islampun dapat tunduk pada ketiga sistem hukum tersebut. Suatu hal yang sangat ironis, ketentuan kewarisan yang sudah tegas dan jelas diatur dalam Al Qur’an dan Sunah rosul tetapi dalam kenyataannya dapat disimpangi. UU No. 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2006, telah memberikan dasar hukum berlakunya hukum kewarisan islam di Indonesia. Sengketa di bidang kewarisan bagi orang yang beragama islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama, akan tetapi apabila dikaji lebih dalam, berlakunya hukum kewarisan islam ini dapat disimpangi dengan jalan pilihan hukum dan kesepakatan dari para pihak untuk melakukan perdamaian. Kegiatan sosialisasi dan edukasi Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam proses pembagian harta warisan dalam rangka meminimalisasi timbulnya konflik berkepanjangan. Metode yang digunakan melalui ceramah, diskusi dan studi kasus terhadap problematika kewarisan yang terjadi di masyarakat. Kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan pada hari senin tanggal 10 Nopember 2025 dengan obyek Masyarakat padukuhan Lojajar,Margorejo, Tempel yang mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat. Adapun manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat semakin mengerti dan memahami tentang tatacara dan proses pembagian harta warisan khususnya menurut hukum islam. Kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang hukum waris islam ini dapat berjalan dengan baik berkat Kerjasama antara mahasiswa KKN Universitas Janabadra, masyarakat Lojajar dan Takmir Masjid Nurul Iman.
References
H. Hasan, Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah,. Jakarta: Gramata Publishing, 2010.
A. Bashir, Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press, 1995.
S. Basri, “Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam,” Kepastian Huk. dan Keadilan, vol. 1, no. P-ISSN: 2721-0545, E-ISSN: 2722-3604 V, 2020.
Afdol, Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 dan Legislasi Hukum Islam di Indonesia,. Surabaya: Airlangga Universitry Press, 2016.
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin. Yogyakarta: UII Press, 2015.
Sunarya Raharja, “Proses Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Bagi Jamaah Masjid Al-Haq Pondok, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta,” Adarma, vol. 10/XII/202, 2023.
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sunarya Raharja, Novi Yanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








