Proses Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Bagi Jamaah Masjid Al-Haq Pondok, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta

Authors

  • Sunarya Rahardja Universitas Janabadra

DOI:

https://doi.org/10.37159/jad.v10i2.5

Keywords:

Pembagian, faraidh, warisan

Abstract

Hukum waris islam (faraidh) mempunyai arti yang sangat penting dalam hukum islam sehingga ketentuan tentang proses pembagian harta warisan sudah diatur secara terperinci baik di dalam Al Quran maupun sunnah rosul.  Namun demikian sesuai dengan perkembangan jaman, ketentuan pembagian warisan juga diatur dalam sumber-sumber hukum islam yang lain melalui ijtihat para ulama. Peristiwa pewarisan merupakan proses yang pasti terjadi dan akan dialami oleh setiap orang. Begitu ada kematian, secara otomatis proses pewarisan akan terjadi. Pewarisan memiliki potensi yang sangat signifikan untuk terjadi perpecahan dalam suatu keluarga bahkan berisiko timbulnya konflik dalam masyarakat. Oleh karena itu peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pembagian harta warisan menurut hukum islam perlu selalu diupayakan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pendampingan bahkan dalam forum-forum pertemuan terutama dalam kelompok pengajian sehingga potensi timbulnya konflik di masyarakat dapat diminimalisasi.

Islamic inheritance law (faraidh) has a very important meaning in Islamic law so that provisions regarding the process of dividing inheritance have been regulated in detail both in the Qur'an and in the Sunnah Rosul. However, in accordance with the development of the
times, the provisions for the distribution of inheritance are also regulated in other sources of Islamic law through the ijtihat of the scholars. Inheritance is a process that is certain to occur and will be experienced by everyone. Once there is death, the inheritance process will
automatically occur. Inheritance has a very significant potential for division within a family and even risks causing conflict in society. Therefore, increasing public understanding and awareness in the distribution of inheritance according to Islamic law should always be
pursued through various socialization activities, mentoring and even in meeting forums, especially in study groups so that the potential for conflict in society can be minimized.

Downloads

Published

2024-01-09

How to Cite

Rahardja, S. (2024). Proses Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Bagi Jamaah Masjid Al-Haq Pondok, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. ADARMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Janabadra, 10(2), 8–12. https://doi.org/10.37159/jad.v10i2.5

Issue

Section

Articles